Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Ada yang Berusia 64 Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Menyentuh Menag untuk 100 Pasangan Nikah Massal di Istiqlal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:37:00 WIB
Pesan Menyentuh Menag untuk 100 Pasangan Nikah Massal di Istiqlal
Menag Nasaruddin Umar memberikan nasihat kepada 100 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal gratis di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan nasihat kepada 100 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal gratis di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1447 Hijriah.

Menag mengatakan, pernikahan adalah perjanjian suci atau mitsaqan ghaliza sebagaimana disebut dalam Al Quran.

"Yang hadir dalam akad ini bukan hanya kita, tetapi juga makhluk spiritual seperti malaikat dan jin, sebagaimana pesta pernikahan Nabi Adam dan Hawa di surga," ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Menag juga mengungkapkan, konflik dalam rumah tangga berbeda dengan konflik dalam organisasi atau antartetangga. Dalam pernikahan, terdapat jaminan Ilahi berupa perjanjian suci.

Menag mencontohkan, pada pagi hari mungkin terdapat konflik, tetapi malam harinya bisa menjadi pengantin baru kembali. 
Karenanya, Menag mengingatkan agar orang tua maupun pihak lain tidak mencampuri urusan rumah tangga pasangan yang sudah menikah.

Menag juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Perkawinan yang tidak tercatat dianggap tidak sah secara nasional. Tanpa akta nikah, kata Menag, status anak tidak bisa masuk dalam kartu keluarga, dan akhirnya berdampak pada hak-hak sipil lainnya, termasuk haji.

“Sampulnya akta nikah itu adalah lambang Garuda, simbol negara. Jadi, negara hadir untuk memfasilitasi warganya. Kalau tidak punya nama di dalam rumah tangga tidak mungkin punya KTP, kalau tidak punya KTP tidak mungkin bisa membuat paspor, kalau tidak punya paspor tidak mungkin bisa menunaikan rukun Islam yang ke-5. Karena haji itu pelaksanaannya di luar negeri, Makkah,” katanya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, nikah massal ini tidak hanya terpusat digelar di Istiqlal, tetapi akan dilaksanakan secara bergelombang dengan total peserta mencapai 1.000 pasangan.

Abu menyebut, kegiatan ini merupakan bentuk kewajiban dari dua tugas Kemenag sekaligus, yaitu menggelar pernikahan secara agama dan mencatatkannya secara hukum negara. “Ini momentum besar. Pernikahan yang berkah akan melahirkan keluarga yang berkah dan mewujudkan bangsa yang berkah untuk Indonesia Emas 2045,” kata Abu.

Setelah prosesi akad nikah, para pasangan langsung menerima buku nikah dari petugas Kantor Urusan Agama, sebagai bukti sah pernikahan yang diakui negara. Setiap pasangan pengantin dalam nikah massal ini akan memperoleh dana pembinaan minimal Rp2,5 juta.

Selain itu, masing-masing pasangan mendapat seperangkat alat salat, mushaf Al-Qur’an dari UPQ, paket kosmetik dari Wardah, serta akomodasi menginap di hotel.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut