Pesanan Narkoba Ibra Azhari Terbongkar dari Ponsel Seorang Perempuan
JAKARTA, iNews.id – Adik selebritas Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali berurusan dengan polisi. Ibra ditangkap petugas Subdit II Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan mantan aktor itu, total tujuh orang diringkus termasuk Ibra. Polisi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu itu.
"Ada tujuh orang yang diamankan melalui pengembangan lebih lanjut lanjut, termasuk salah satunya IB (Ibra Azhari)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Sapta Marpaung di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Sapta mengatakan, Ibra ditangkap di kediamannya, kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019). Penangkapan Ibra berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang berinisial IS.
IS disinyalir sebagai pengguna dan pengedar narkoba di lingkungan tersebut. Polisi meringkus IS dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel (handphone).
Di ponsel itu lah terdapat pesan dari seorang perempuan berinisial MH. Dia hendak mengantarkan barang bukti sabu ke pelanggannya.
Polisi pun menelusuri pesan itu dan didapat nama Ibra Azhari. Dari keterangan MH, Ibra memesan sabu-sabu seberat 2,2 gram.
”IB kami tangkap di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka lain yaitu UW, JK, dan, H,” kata Sapta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunys menambahkan, terhadap Ibra Azhari dan enam orang lainnya telah dilakukan tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu.
Ibra, kata Yusri, bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama pada 2000, 2003 dan 2013.
"IB berurusan dengan kepolisian sudah kali keempat dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas, " ujarnya.
Yusri menjelaskan, Ibra disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh