Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK: Kronologi OTT di Jatim Akan Diumumkan Besok
Advertisement . Scroll to see content

Petahana Bupati Jombang Terjaring OTT KPK, Setnov: Mundur Saja

Senin, 05 Februari 2018 - 13:23:00 WIB
Petahana Bupati Jombang Terjaring OTT KPK, Setnov: Mundur Saja
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (4/2/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penetapan calon gubernur, wali kota, dan bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tinggal selangkah lagi. Pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditetapkan 12 Februari mendatang.

Naas, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo, tepatnya di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17:00 WIB. Saat itu, Nyono sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang, Sabtu (3/2/2018). Lalu, Minggu (4/2/2018), dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Nyono adalah Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur yang kembali mencalonkan diri sebagai petahana Bupati Jombang. Karena terjaring OTT, mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menyarankan agar Nyono segera mengundurkan diri dari pencalonan dirinya dan sebagai ketua DPD Partai Golkar Jatim.

"Enggak bisa kalau udah itu (terlibat kasus korupsi). Enggak bisa, sebaiknya ya mengundurkan diri. Menurut saya sebaiknya mengundurkan diri, kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan," ujar Setnov jelang sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Incumbent Pilkada Jombang itu sebenarnya sudah berencana mengambil cuti sekitar 129 hari mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Hal itu merujuk pada jadwal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari mendatang.

Nyono diduga menerima suap terkait kapitasi dana dari Puskesmas dan sejumlah proyek di Kabupaten Jombang. KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar iklan kampanyenya sebagai calon Bupati Jombang.

"Kan sudah selalu sampaikan sejak saya jadi Ketum dan imbauan dari Presiden Jokowi juga, jelang Pilkada itu betul-betul tidak boleh gunakan dana dari pihak instansi, harus betul-betul dari uangnya sendiri, makanya kita harus hati-hati. Dari dulu sudah kita sampaikan," kata Setnov.

Selain Nyono, KPK juga telah menetapkan Inna Silestyowati sebagai tersangka, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Inna diketahui juga menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Inna Silestyowati kini sudah ditahan di Rutan K4 KPK.

Hingga saat ini, Nyono baru menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang, Jawa Timur. Pengunduran diri sebagai bentuk rasa bersalah. Pernyataan tersebut disampaikan Nyono seusai diperiksa sekitar 22 jam. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima merupakan pelanggaran hukum.

“Saya minta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, masyarakat di Jawa Timur, saya mohon maaf betul," ujar tokoh Golkar Jatim ini.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut