Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang
JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekanisme itu dinilai merupakan bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional yang efektif, berbiaya rendah, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Frasa 'dipilih secara demokratis' tidak secara limitatif mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang mekanisme demokrasi perwakilan melalui lembaga legislatif daerah," ujar Pitra dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Dia mengungkapkan sejumlah alasan Petisi Ahli mendukung wacana tersebut. Pertama, kepala daerah dipilih oleh DPRD konstitusional dan sah secara hukum.
"Pemilihan melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang diakui konstitusi dan sejalan dengan prinsip negara hukum," tutur dia.
Kedua, dia menilai mekanisme itu dapat menekan politik uang dan polarisasi. Menurut dia, pilkada langsung terbukti melahirkan biaya tinggi, politik uang, konflik horizontal, serta polarisasi di tengah masyarakat sehingga mekanisme DPRD dinilai lebih terkendali dan rasional.