Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Rutan KPK Dipecat, Terbukti Lecehkan Istri Tahanan

Selasa, 12 September 2023 - 12:47:00 WIB
Petugas Rutan KPK Dipecat, Terbukti Lecehkan Istri Tahanan
KPK memecat oknum petugas rutan berinisial M karena terbukti melecehkan istri tahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat usai terbukti melecehkan istri tahanan KPK. Pemecatan berlaku sejak Kamis (7/9/2023).

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/9/2023).

Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.

"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," katanya.

Ali mengatakan, sanksi pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan  komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," tuturnya.

Diketahui, kasus asusila di lingkungan KPK terbongkar beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan korupsi.

Kasus itu pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqitsha.

Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ujar Ali.

Hasil proses inspektorat KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karenanya, KPK menjatuhi sanksi pemecatan kepada M.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut