Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Guru Honorer di Jeneponto Protes Digantikan Adik Kepala Sekolah Baru Lolos PPPK
Advertisement . Scroll to see content

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Senin, 02 Februari 2026 - 17:10:00 WIB
PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?
PGRI mengaku miris dengan adanya status honorer yang hanya disematkan pada profesi guru saja. (Foto: PGRI mengaku miris dengan adanya status honorer yang hanya disematkan pada profesi guru saja. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani mengaku miris dengan adanya status honorer yang hanya disematkan pada profesi guru saja. Keluhan tersebut disampaikan di dalam audiensi PGRI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

"Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru," ucap Hamdani dalam audiensi tersebut.

Dia sangat menyayangkan hanya profesi guru yang masih ada berstatus honorer. Hamdani tak melihat status itu juga berlaku pada profesi lainnya.

"Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR enggak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu," tuturnya.

Hamdani menilai, hal ini tentu berkaitan dengan pengaturan regulasinya yang masih kurang. Pasalnya, posisi guru tidak terpusat di satu kementerian atau badan. 

Terdapat guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).

"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," kata dia.

Karena itu, dia mendorong DPR sebagai pembuat undang-undang bisa mengatur terkait pembentukan Badan Guru Nasional. Dengan pembentukan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan dari setiap profesi yang ada di Tanah Air.

"Mohon ini di-gol-kan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut