Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2020, Pemilih Dilarang Selfie di Bilik TPS

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:18:00 WIB
Pilkada 2020, Pemilih Dilarang Selfie di Bilik TPS
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan larangan selfie di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Mereka juga tidak boleh membawa alat elektronik saat menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra, menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara," kata Ilham.

Hal itu disampaikan Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020).


Selain diatur dalam peraturan KPU, larangan tersebut juga merujuk pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu. Di mana, banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Bahkan, ada juga pemilih yang mengunggah hasil dokumentasinya ke media sosial pribadinya.

"Pengalaman kita pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia," ujar dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut