Pilkada 2020, Satgas: Tak Ada Toleransi untuk Aktivitas yang Timbulkan Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat di setiap tahapan Pilkada 2020. Hal itu telah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menegaskan tak ada toleransi bagi aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan. Dia mengatakan aktivitas yang menimbulkan kerumunan harus dihindari untuk mencegah penularan covid-19.
“Kami tidak bisa memberi toleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari covid-19,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Lebih lanjut, Wiku meminta penyelenggara pemilu selalu memperhatikan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan dinas kesehatan setempat terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Pengawasan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020 juga diminta melibatkan aparat keamanan.
Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi, Mahfud MD: Presiden Mendengar Usul NU dan Muhammadiyah
Dia menjelaskan pelaksanaan Pilkada 2020 harus menjamin keselamatan dan kesehatan setiap masyarakat. Jangan sampai Pilkada 2020 menimbulkan korban meninggal akibat covid-19.
“Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama