JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan protokol kesehatan akan dilaksanakan ketat untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 aman dari Covid-19. Protokol kesehatan dirancang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penerapan protokol kesehatan merupakan keharusan di tengah masa pandemi yang belum usai. KPU sejak awal menekankan dua hal agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini dapat berjalan baik.
Turki Buka Koridor Perdagangan Darat Bersejarah ke Yordania dan Suriah, Integrasi Timur Tengah Menguat?
“KPU dalam menyusun regulasi mengedankan dua hal perting yaitu kesehatan dan keselamatan untuk seluruh pihak. Karena itu kami atur kebutuhan pendukung untuk kesehatan dan keselamatan itu,” ujar Arief dalam webinar Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan SINDO Media, Rabu (17/6/2020).
Terkait dengan hal tersebut, KPU telah menganggarkan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu. Direncanakan paa Juni dan Juli 2020 ini APD akan diadakan untuk kemudian didistribusikan bagi petugas pemilihan.
Bawaslu Larang Calon Petahana Pilkada 2020 Pajang Foto di Bansos Covid-19
Protokol kesehatan itu juga ditujukan kepada pemilih. KPU akan mengingatkan kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk memakai masker. Jika tidak, petugas di TPS telah menyiapkan agar mereka menggunakan.
Selain itu, di setiap TPS juga akan disediakan hand sanitizer. Bagi yang tidak terbiasa menggunakan, TPS juga akan dilengkapi dengan tempat mencuci tangan.
“Bagaimana dengan tempat mencoblos atau di bilik suara? Kami sempat berpikir untuk membeli alat coblos sekali pakai. Namun karena harga mahal, kami menyediakan sarung tangan plastik yang digunakan sekali pakai,” kata Arief.
Menurut dia, sarung tangan ini dipandang akan menjadi alat pelindung bagi pemilih ketika menggunakan hak suaranya di TPS. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir untuk datang dan menyalurkan hak pilihnya.
Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal ini mundur dari rencana awal pada 6 Juni dan akhirnya mundur lagi pada 23 September karena pandemi. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Arief sebelumnya menuturkan, KPU optimistis setelah Agustus kondisi Covid-19 cenderung dapat dikendalikan. Karena itu, dia meyakini masyarakat juga akan antusias untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Editor: Zen Teguh
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku