Pimpinan DPR Terima Surat Presiden soal Ibu Kota Negara
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (29/9/2021). Surat tersebut diantarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR beserta Pak Dasco menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa Surpres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Dia memastikan DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lain.
"Pemikiran tentang memindahkan (Ibu Kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres tersebut. Dia menyampaikan, RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, telah disusun sedemikan rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagiamana dimuatkan dalam naskah akademik.
"Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kmdn bentuk pengorganisasin, pengelolaan, kmdn tahap2 pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso.
Editor: Kurnia Illahi