Pimpinan KPK Persilakan Dewas Proses Etik Nurul Ghufron
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Dewan Pengawas (Dewas) dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu didorong segera tuntas.
"Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (30/4/2024).
Tanak menegaskan bahwa meskipun ada perselisihan antara KPK dengan Dewas, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terhambat.
"Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa gugatan terhadap Dewas ke PTUN merupakan tindakan pribadi, bukan atas nama KPK.
"Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau mengugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita engga bisa kemudian ‘eh jangan lah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.
Dewas telah menjadwalkan sidang etik untuk Ghufron pada Kamis 2 Mei 2024.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq