Pimpinan KPK Tanggapi Pernyataan Kontroversial Politikus PDIP Arteria Dahlan soal OTT
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. Dalam pernyataannya Arteria Dahlan menyebutkan polisi, hakim dan jaksa tidak boleh di-operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut, kata dia mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," ujar Ghufron di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia menjelaskan, mengacu peraturan itu, pihaknya bisa menjerat siapa pun APH yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti. Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara," ucapnya.