Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Bupati Ponorogo Mutasi 138 Pejabat sebelum OTT KPK: Tidak Pakai Uang untuk Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Tanggapi Pernyataan Kontroversial Politikus PDIP Arteria Dahlan soal OTT 

Jumat, 19 November 2021 - 20:15:00 WIB
Pimpinan KPK Tanggapi Pernyataan Kontroversial Politikus PDIP Arteria Dahlan soal OTT 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. Dalam pernyataannya Arteria Dahlan menyebutkan polisi, hakim dan jaksa tidak boleh di-operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut, kata dia mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," ujar Ghufron di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan, mengacu peraturan itu, pihaknya bisa menjerat siapa pun APH yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti. Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut