Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 08 November 2024 - 10:26:00 WIB
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
Pimpinan KPK bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Kedua pihak membahas RUU Perampasan Aset hingga penegakan hukum. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis (7/11/2024). Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra

Pimpinan lembaga antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mendiskusikan beberapa isu, seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing (WNA) yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Terkait RUU Perampasan Aset, kata Yusril, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu jadwal pembahasan RUU dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. 

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Yusril menjelaskan proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ucapnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut