Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik
JAKARTA, iNews.id - Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Penolakan itu diputuskan oleh lima pimpinan KPK, hari ini.
"Betul kemarin hari Senin yang bersangkutan (Brigjen Asep Guntur) berkirim surat ke pimpinan, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Oleh karenanya, Ali memastikan bahwa Asep Guntur hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirdik maupun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Ya, artinya Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak," jelas Ali.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Brigjen Asep Guntur ihwal penolakan pengunduran dirinya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK tersebut. iNews.id sudah berupaya mengonfirmasi penolakan tersebut, tapi belum ada respons dari Brigjen Asep.
Sekadar informasi, Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Asep mengundurkan diri setelah adanya pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak terkait polemik kasus suap Kabasarnas.
Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab. Bentuk tanggungjawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK.
Editor: Faieq Hidayat