Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali

Kamis, 22 Agustus 2019 - 14:01:00 WIB
Pin Emas Anggota DPRD DKI Tak Wajib Dipakai, Sekwan Bolehkan Dijual Kembali
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan diperbolehkan jika ingin menjualnya. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ternyata tidak harus dipakai. Anggota Dewan dipersilakan jika ingin menjualnya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) M Yuliadi mengatakan, ketika sudah dibagikan, pin emas menjadi hak masing-masing anggota parlemen Kebon Sirih. Terserah bagi mereka untuk menggunakan saat berdinas atau tidak.

"Itu kan hak mereka, yang penting sudah diberikan. Itu kan atribut kalau mereka kerja untuk membedakan masyarakat dengan anggota Dewan," kata Yuliadi, Kamis (22/8/2019)

Dia pun mempersilakan jika anggota DPRD tak memakai pin emas tersebut. Namun, kata dia, pin emas itu bisa membedakan anggota dewan dengan karyawan biasa.

"Kalau mereka gak mau pakai emas ya terserah saja. Kalau Korpri kan banyak, di mana-mana, tapi kalau lambang DPRD kan ga sembarangan. Agak susah," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut