Pinangki Ditegur Hakim Pengadilan Tipikor: Saudara Berikan Keterangan Tertawa-tawa
JAKARTA, iNews.id - Hakim menegur perilaku jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pinangki dinilai memberikan keterangan berbeda-beda dan kerap menyela saat ditanya.
Hakim Agus Salim menegur Pinangki saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Mendapat teguran itu, Pinangki kemudian meminta maaf. "Mohon maaf yang mulia terima kasih mengingatkan," kata Pinangki.
Dia menuturkan, saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berkonsentrasi sehingga dia menyebut tidak tahu Djoko Tjandra terpidana saat bertemu pada 12 November 2019, padahal sebenarnya mengetahui.
"Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana yang mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi