Pindah Domisili Usai Lebaran, Begini Cara Mengurusnya
JAKARTA, iNews.id – Banyak warga dari daerah datang ke kota besar untuk merantau usai Idul Fitri. Biasanya banyak dari mereka yang berpindah domisili.
Aturan mengenai persyaratan pindah domisili kini disederhanakan. Warga tak lagi perlu mengurus surat RT/RW.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (3/5/2022).
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq