Pitra Romadoni Ungkap Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional
JAKARTA, iNews.id - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai masing-masing pemerintah daerah (pemda) masih mampu menangani banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra. Menurutnya, hal ini menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan status bencana nasional.
Pitra menekankan kepada publik agar tidak serta-merta menyalahkan Presiden Prabowo terkait penanganan bencana.
"Kalau kita berbicara pemerintah, kita enggak bisa mengunjuk-unjuk, salahkan Prabowo selaku Kepala Negara ataupun presiden. Pemerintah itu kategorinya ada sub-sub kategorinya," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Presiden: Bencana, Kita Hadapi Bersama' yang disiarkan di iNews, Selasa (23/12/2025).
Dia pun mengingatkan bahwa struktur pemerintah memiliki tingkatan yang luas, mulai dari kepala desa, camat, bupati, hingga gubernur, yang semuanya memiliki tanggung jawab sesuai undang-undang.
Pitra merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait otonomi daerah. Dia menjelaskan, aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk mengurus wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, status bencana nasional belum ditetapkan karena fungsi pemerintahan di daerah terdampak dinilai masih aktif dan tidak lumpuh total. Komunikasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat juga disebut masih berjalan.
"Lain halnya kalau komunikasinya sudah terputus dan pemerintahan di daerah dan provinsi sudah lumpuh total, sehingga ya layak untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional," katanya.
Lebih lanjut, Pitra mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari para gubernur di tiga provinsi terdampak yang menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana tersebut kepada pemerintah pusat.
Kendati ada bupati yang menyatakan tidak sanggup, Pitra menegaskan, hierarki pimpinan di daerah berada di tangan gubernur.
"Jadi tiga provinsi itu belum ada mengatakan dari Gubernur kepada pemerintah pusat bahwasanya mereka tidak mampu lagi untuk menangani itu," ucap Pitra.
Pitra juga menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk ketidakpedulian atau kurangnya empati, melainkan bentuk ketaatan pada prosedur hukum dan kepercayaan bahwa daerah masih mampu menangani situasi secara mandiri dan berdaulat.
Editor: Aditya Pratama