PK Dikabulkan MA, Hukuman Patrialis Akbar Berkurang Jadi 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. PK diajukan oleh Patrialis terkait vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan suap putusan uji materi kesehatan hewan ternak.
"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana Patrialis Akbar yaitu perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (30/8/2019).
Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Patrialis dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Vonis sebelumnya Patrialis juga diminta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, wajib membayar uang pengganti 10.000 dolar Amerika atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.
"Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider pidana kurungan tiga bulan," ucapnya.
MA menyatakan Patrialis hanya menerima 10 ribu dolar Amerika, separuh dari pemberian Basuki Hariman yang berjumlah 20 ribu dolar Amerika. Uang sisanya, yakni 10 ribu dolar tidak diterima Patrialis karena sisanya digunakan oleh Kamaluddin.
"Sisanya 10.000 dolar Amerika tidak diterima oleh pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Jadi jumlah uang yang diperoleh pemohon PK/terpidana 10.000 dolar Amerika dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi