PKB Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI
JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). PKB juga mendukung pemerintah melarang seluruh aktivitas organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dinilai untuk mengembalikan posisi Islam moderat, toleran dan ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut," ujar Maman di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia menuturkan, melaksanakan amar makruf dengan cara yang baik. Termasuk dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif serta tidak melanggar hukum.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyampaikan, Islam merupakan agama yang mengedepankan dialog dan menginginkan terciptanya harmoni. Menurutnya, PKB terbuka untuk para mantan FPI. Bahkan, Dewan Syuro PKB siap memfasilitasi para eks FPI untuk belajar bagaimana merumuskan kembali dakwah yang menggugah, merangkul.
"Dan dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan Islam," ucapnya.
Dia menilai pembubaran FPI bisa menjadi momentum umat Islam kembali menguatkan komitmen keislamannya, Islam yang menjadi energi untuk perdamaian dan perubahan.
"Sekaligus juga meneguhkan kembali komitmen kebangsaan. Nilai kebangsaan hubul waton minal iman, mencintai Tanah Air adalah komitmen dari keimanan," katanya.
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan nasib para santri di Markaz Syariah Megamendung yang didirikan oleh Rizieq Shihab. "Jangan sampai karena konflik lahan masa depan anak-anak muda yang mencari ilmu itu terabaikan," ucapnya.
Pada kesempatan terpisah politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.
Menurutnya, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi