Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

PKB Tegaskan Tidak Ada Pendampingan Hukum untuk Edward dan Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 - 16:31:00 WIB
PKB Tegaskan Tidak Ada Pendampingan Hukum untuk Edward dan Ronald Tannur
PKB memasatikan tidak memberi perlindungan hukum kepada Edward dan Ronald Tannur usai polemik vonis bebas kasus dugaan pembunuhan.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  PKB menegaskan Edward Tannur telah dinonaktifkan dari partai dan komisi DPR. Pendampingan hukum tidak akan diberikan kepada Edward dan Ronald Tannur usai polemik vonis bebas kasus dugaan pembunuhan.

PKB mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Dini Sera Afrianri dalam audiensi yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini pada Senin (29/7/2024). 

"Karena ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB. Sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Heru Widodo.

Selain itu, Heru menegaskan Edward telah dinonaktifkan dari partai dan DPR RI. 

"Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," katanya.

Langkah ini, menurut Heru, menunjukkan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi terhadap anggota atau keluarganya yang terlibat kasus hukum.

Heru juga mengkritik putusan bebas Ronald Tannur yang dianggap tidak mempertimbangkan pasal dalam dakwaan jaksa. 

"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," kata Heru.

Keluarga korban, Dini Sera Afrianti, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan keahlian saksi ahli forensik serta mundurnya jadwal sidang putusan.

Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam audiensi dengan Komisi III DPR, menyatakan ahli forensik telah menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di perut, hati, dan dada.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut