PKPU 13/2020 : Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2020
Dr Muhammad Rullyandi, SH,MH.
Pakar Hukum Tata Negara
RAPAT bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 21 September 2020 memutuskan untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Ini merupakan suatu keputusan bersama untuk menyelamatkan berjalannya sistem demokrasi lokal sesuai amanah konstitusi sebagai langkah progresif di tengah pandemi Covid-19.
Hasil kesimpulan rapat tersebut merupakan evaluasi implementasi perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka mencermati dinamika penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, degan maksud untuk menghindari munculnya klaster baru penularan dan penyebaran di tengah berjalannya Pilkada 2020.
Ketentuan tersebut selanjutnya tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19 yang diundangkan pada 23 September 2020.
PKPU 13/2020 dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan penguatan sistem pencegahan dan penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan. Pencegahan ini terutama di masa tahapan pencalonan dengan agenda lanjutan rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan pada masa tahapan kampanye.
Pasal 55 huruf a dan b PKPU 13/2020 menekankan adanya pembatasan pada tahapan pencalonan yakni rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi hanya dihadiri oleh pasangan calon, satu orang penghubung tim pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. Dalam tahapan ini PKPU juga menegaskan adanya larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan masa sebagaimana ketentuan Pasal 88 B. Bila ditemukan pelanggaran konsekuensinya berua sanksi administratif baik teguran tertulis hingga penundaan pengundian nomor urut.
Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.
Pasal 59 menyatakan, pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, empat orang anggota tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain.
Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88 A ayat (3) yang menegaskan bahwa pelanggaran oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Dengan revisi PKPU ini, KPU mengoptimalkan langkah progresif yang sangat siginifikan dalam penguatan langkah protokol kesehatan baik pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan serta inovasi media sosial dan media daring. Dan yang lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum, konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi memicu siginifikansi klaster baru penularan Covid-19.
KPU juga sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai amanah konstitusi sebagai prioritas agenda nasional demokrasi lokal.
Editor: Zen Teguh