Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Pemilu Ingatkan Kampanye Pilkada di Kampus Harus Kedepankan Dialektika Gagasan
Advertisement . Scroll to see content

PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Masih Tunggu Respons Kemenkumham

Rabu, 08 Juli 2020 - 00:03:00 WIB
PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Masih Tunggu Respons Kemenkumham
Ilustrasi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan draf PKPU tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat kondisi bencana non-alam kepada pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan telah menyelesaikan urusan administrasi dari draf PKPU tersebut. "Kita sudah selesai, kemarin udah kita kirim kumham. Kalau enggak salah Kamis lalu atau Jumat lalu (dikirimmya)," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kendati demikian, dia mengaku sampai saat ini lembaganya belum menerima informasi jika PKPU tersebut sudah selesai diundangkan oleh Kemenkumham. Namun, dia meyakini untuk mengundangkan PKPU ini tak akan memakan waktu yang cukup lama.

"Biasanya sih enggak lama, 1-2 hari udah langsung (bisa diundangkan)," ujarnya.

Meskipun belum diundangkan, Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak terhadap terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Sebab, PKPU yang mengatur tahapan Pilkada sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2020 kemarin.

"Enggak (terganggu), semua PKPU yang masih ada itu berlaku, mau pencalonan, mau kampanye, mau verifikasi faktual itu semua berlaku, nah PKPU yang baru itu hanya ngatur protokol Covid-nya," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut