JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan draf PKPU tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat kondisi bencana non-alam kepada pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan telah menyelesaikan urusan administrasi dari draf PKPU tersebut. "Kita sudah selesai, kemarin udah kita kirim kumham. Kalau enggak salah Kamis lalu atau Jumat lalu (dikirimmya)," kata Arief saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Rusia Tuduh Ukraina dan Inggris Coba Curi Jet Tempur MiG-31 Bersenjata Rudal Hipersonik Kinzhal
Kendati demikian, dia mengaku sampai saat ini lembaganya belum menerima informasi jika PKPU tersebut sudah selesai diundangkan oleh Kemenkumham. Namun, dia meyakini untuk mengundangkan PKPU ini tak akan memakan waktu yang cukup lama.
"Biasanya sih enggak lama, 1-2 hari udah langsung (bisa diundangkan)," ujarnya.
Pemkot Bogor Siapkan Wisata Aman di Sungai Ciliwung
Meskipun belum diundangkan, Arief menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak terhadap terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Sebab, PKPU yang mengatur tahapan Pilkada sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2020 kemarin.
"Enggak (terganggu), semua PKPU yang masih ada itu berlaku, mau pencalonan, mau kampanye, mau verifikasi faktual itu semua berlaku, nah PKPU yang baru itu hanya ngatur protokol Covid-nya," tutur dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku