Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

PKS Minta Kewenangan Pj Kepala Daerah Tetap Dibatasi

Rabu, 21 September 2022 - 14:53:00 WIB
PKS Minta Kewenangan Pj Kepala Daerah Tetap Dibatasi
Ilustrasi penjabat kepala daerah. (Foto: Ilustrasi/sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dibatasi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri terkait kewenangan Pj perlu dikoreksi.

"Dasarnya saja masih ada catatan. Sehingga dengan adanya SE ini masih double keraguan dari masyarakat. Nah kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif," kata Mardani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Mardani menyebut, Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar tidak membuat aturan itu dalam bentuk SE, melainkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, rekomendasi tersebut belum direspons Kemendagri.

Kendati demikian, Mardani meminta Mendagri agar fokus untuk menggodok aturan dan memproses pemilihan Pj kepala daerah. Apalagi, jumlah Pj kepala daerah dinilai banyak.

"Sehingga dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, dimana tidak ada kepala daerah definitif," tutur Mardani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut