Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

PKS: Pimpinan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas saat Akan Lakukan Penyadapan

Sabtu, 21 Desember 2019 - 18:58:00 WIB
PKS: Pimpinan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas saat Akan Lakukan Penyadapan
Anggoa Dewan Pengawas KPK saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahteran (PKS) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V tidak perlu izin dewan pengawas. Izin tersebut terkait penindakan yakni penyadapan yang akan dilakukan penyidik KPK.

Politikus PKS Indra mengkhawatirkan, jika penyadapan meminta izin Dewan Pengawas, momentum pemberantasan korupsi bakal hilang. "Seharusnya tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sehingga kalau ada abuse of power dalam penyadapan, dewasnya hanya cek dan ricek, sehingga momentum tindak pidananya tidak lewat," katanya.

Indra menyampaikan hal itu dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019). Dia menilai, perizinan tim penindakan kepada dewan pengawas cenderung melemahkan pemberantasan korupsi.

KPK, menurut dia, tak perlu diawasi dewas lantaran sudah diawasi Komisi III DPR RI. "Potensi-potensi terjadi kebocoran (saat penindakan) atau kelemahan lainnya harus kita tutup. Koruptor ini orang hebat, punya kekuasaan, punya dana, dan punya orang-orang yang juga hebat," tuturnya.

Indra memaparkan, Dewan pengawas KPK juga merupakan seorang manusia. Dia pun meragukan adanya objektivitas para dewan pengawas tersebut.

"Dewas ini manusia juga, kalau yang akan disadap adalah koleganya, orang dekatnya, atau orang yang memilihnya, itu menjadi persoalan sendiri," ujar Indra.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut