PLN bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang diproduksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini merupakan penugasan langsung dari pemerintah.
Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, langkah ini diharapkan mampu mengurangi persoalan sampah yang jumlahnya semakin banyak dan belum terurai.
"Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan Menteri ESDM untuk membeli listrik dari PLTSa," ucap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Eniya menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu data dari masing-masing pemerintah daerah terkait jumlah sampah yang diproduksi per hari. Wilayah dengan kota dengan produksi sampah terbanyak akan menjadi prioritas untuk dikebut pembangunan PLTSa.
"Prioritas itu dari LH (Kementerian Lingkungan Hidup). Nantikan kedaruratan sampahnya ada, mana saja. Itu Kementerian LH yang keluarkan," kata dia.
Dia menyebut, pengelolaan sampah sebagai sumber pembangkit listrik ini juga akan melibatkan Bada Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang ditugaskan untuk menjalin kerja sama dengan swasta.
Danantara akan berfokus untuk mempercepat investasi PLTSa di daerah-daerah yang produksi sampahnya tembus 1.000 ton per hari.
"Kita minta data dulu secepatnya, karena semuanya akan masuk Danantara dulu, terus nanti kalau sudah diidentifikasi Danantara mana yang akan dikerjakan swasta atau Danantara. Danantara bisa dari sisi pendanaan, bisa joint venture," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk daerah dengan produksi sampah lebih dari 1.000 ton per hari akan dikerjakan langsung oleh Danantara, dengan estimasi produksi listrik sebesar 20 megawatt.
"Kalau darurat akan digarap Danantara, kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1000 ton per day, terus bisa menghasilkan 20 megawatt, itu minimal. Minimal syarat Danantara masuk," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama