PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi pihak tergugat terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Adapun gugatan itu diajukan warga bernama Subhan. Sedangkan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/12/2025).
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subhan dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000.
Terkait putusan tersebut, Suban menyatakan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Dia pun menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu.
"Hakim telah membelokkan PMH (perbuatan melanggar hukum ke ranah hukum pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-no (ditolak) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews.id, Jumat (26/12/2025).
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Editor: Rizky Agustian