PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) mendaftarkan gugatan (class action) terhadap PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait listrik padam serentak di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Ketua LKBH RI, Mulkan Let-Let mengatakan, listrik padam serentak menyebabkan kerugian masyarakat secara materiel maupun nonmateriel. Laporan tersebut sudah terdaftar di PN Jaksel dalam Nomor 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan secara perdata baik materiel maupun non materiel nanti bisa mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengambil ganti rugi," ujar Mulkan di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019)
Dalam gugatan ini dia mengaku mendapatkan kuasa dari sejumlah masyarakat. Dia menuturkan, jika putusan PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, selanjutnya masyarakat bisa datang ke PN Jaksel untuk mengambil biaya kerugian disertai bukti pendukung.
"Misalnya kebakaran, seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar. Nanti diajukan dalam bentuk permohonan ke PN Jaksel," katanya.
Dia menambahkan, dasar gugatan mengacu Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dasar gugatan juga mengacu pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN dan Menteri BUMN atas kelalaian.
"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini," ucapnya.
Sebelumnya gugatan yang sama juga dilaporkan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke PN Jaksel, Rabu (7/8/2019) siang.
Gugatan juga dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan teregisterdengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Editor: Kurnia Illahi