PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dijatuhkan, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim melalui amar putusannya menegaskan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman biaya perkara sebesar Rp240.000 kepada Kementan selaku pihak penggugat.
Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.
Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menyatakan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.
Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya, mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.
Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.
Editor: Maria Christina