PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri siil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. PNS yang cuti selama sebulan juga dijamin tetap memperoleh gaji.
Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan Pasal 332 PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS menyebut selama menggunakan hak atas cuti karena terdampak banjir, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Namun dia menyebut ada komponen penghasilan yang kemungkinan dipotong jika seorang PNS cuti sebulan karena banjir yaitu tunjangan kinerja atau tukin.
“Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” ucapnya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Paryono menjelaskan cuti yang diajukan PNS yang terdampak banjir bisa dikategorikan dalam cuti alasan penting. Cuti kategori tersebut menurutnya memang diatur maksimal satu bulan.
“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran,” katanya.
Dia mengatakan cuti satu bulan itu bisa diajukan PNS terdampak banjir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK berwenang menentukan yang bersangkutan bisa cuti berapa hari.
“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.
Sebelumnya Paryono juga menjelaskan PNS yang mengajukan cuti alasan penting karena terdampak banjir tidak akan dipotong jatah cuti tahunannya.
Editor: Rizal Bomantama