Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, 2 Orang Ditangkap

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:56:00 WIB
Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, 2 Orang Ditangkap
Petugas Polairud berhasil menggagalkan penyelundupan 11.543 benih lobster di Sukabumi, kerugian negara capai Rp461 juta. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini terendus tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan, Minggu (15/6/2025).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, penyelidikan yang dilakukan mengarah pada sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya yang melaju di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Saat diberhentikan dan diperiksa, ditemukan dua boks stirofoam berisi benih bening lobster tanpa dokumen resmi.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks stirofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Dua pria berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat) langsung diamankan. Selain ribuan BBL, turut disita barang bukti berupa satu unit mobil, satu lembar STNK dan satu ponsel merek Oppo A54.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah benih bening lobster yang disita mencapai 11.543 ekor, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp461 juta. Seluruh benih kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya di perairan Banten.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Keduanya dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut