Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, 2 Orang Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 11.543 benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini terendus tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan, Minggu (15/6/2025).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, penyelidikan yang dilakukan mengarah pada sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya yang melaju di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Saat diberhentikan dan diperiksa, ditemukan dua boks stirofoam berisi benih bening lobster tanpa dokumen resmi.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks stirofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Dua pria berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat) langsung diamankan. Selain ribuan BBL, turut disita barang bukti berupa satu unit mobil, satu lembar STNK dan satu ponsel merek Oppo A54.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah benih bening lobster yang disita mencapai 11.543 ekor, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp461 juta. Seluruh benih kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya di perairan Banten.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Keduanya dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Donald Karouw