Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penyelundupan Sisik Tenggiling di Jambi Terungkap, Berawal Mobil Agya Mencurigakan
Advertisement . Scroll to see content

Polairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, 4 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:07:00 WIB
Polairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, 4 Pelaku Ditangkap
Tim Ditpolairud Polda Jambi menangkap empat pelaku penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu. (Foto: MPI/Azhar)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir perairan Sungai Batanghari. Lokasi penangkapan tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Sabtu (21/6/2025).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat pelaku serta menyita sekarung sisik trenggiling seberat 29 kilogram dan sekantong plastik besar kayu garu seberat 2 kilogram sebagai barang bukti.

“Pelaku yang diamankan berinisial Ph, Hd, Mj dan Am,” ujar Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Sabtu (21/6/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan rencana transaksi jual beli sisik trenggiling di sekitar wilayah pesisir Sungai Batanghari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera berpatroli dan menemukan kendaraan mencurigakan, yakni mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekarung besar berisi sisik trenggiling dan sekantong plastik berisi kayu garu di dalam mobil.

“Setelah dihitung, sisik trenggiling tersebut seberat sekitar 29 Kg dan kayu garu 2 kg,” kata Kombes Agus.

Kini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sisik trenggiling dan kayu garu termasuk komoditas yang dilindungi karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi sasaran utama perdagangan ilegal. Sisik trenggiling, khususnya, kerap diburu untuk bahan obat tradisional dan kosmetik, padahal trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Agus menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan terhadap satwa dilindungi dan sumber daya alam ilegal lainnya.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dan hasil hutan lindung,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut