Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Ungkap 52 Kasus TPPO, 162 Korban PMI Ilegal Diselamatkan!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:23:00 WIB
Polda Kepri Ungkap 52 Kasus TPPO, 162 Korban PMI Ilegal Diselamatkan!
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer. (foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau mencatat sebanyak 52 kasus TPPO berhasil ditangani selama Januari hingga Juli 2025. Dari total kasus tersebut, sebanyak 162 korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berhasil diselamatkan.

“Selama tujuh bulan pertama tahun ini, kami mencatat 52 kasus, dengan total 74 tersangka yang telah diamankan. Para korban kebanyakan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Jumat (25/7/2025).

Menurut Andyka, Polresta Barelang dan jajaran Polsek menangani jumlah kasus tertinggi, yaitu 25 kasus Zdengan 57 korban diselamatkan dan 29 tersangka diamankan.

Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 11 kasus dan menyelamatkan 41 korban. Kemudian Ditpolairud dengan 13 kasus dan 59 korban. Selanjutnya Polresta Tanjungpinang dengan 3 kasus dan 5 korban.

“Dari total 52 kasus, 28 di antaranya sudah tahap penyidikan dan 24 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Tidak ada kasus yang kami SP3-kan,” kata Andyka.

Andyka mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri secara instan. Dia menekankan pentingnya menempuh jalur resmi dan mematuhi prosedur ketenagakerjaan luar negeri.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja tanpa jalur resmi. Jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Dia juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri.

Menurutnya, Kota Batam masih menjadi lokasi transit utama sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Hal ini disebabkan posisinya yang strategis dan akses laut yang terbuka.

Dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari tingkat desa hingga pusat agar upaya pencegahan bisa menyeluruh dan efektif.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Pencegahan TPPO tidak cukup oleh polisi saja, tapi juga peran aktif desa, pemda hingga pusat,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Satgas TPPO Polda Kepri menangani 68 kasus TPPO dengan 242 korban diselamatkan dan 100 tersangka ditangkap. Artinya, meskipun ada penurunan jumlah kasus pada 2025, praktik perdagangan orang masih sangat memprihatinkan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut