Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Ungkap Kampung Bahari bakal Ditata Ulang, Cegah Jadi Sarang Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 132.440 Orang

Selasa, 03 November 2026 - 16:50:00 WIB
Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 132.440 Orang
Polda Metro Jaya menyita 44,1 kilogram ganja (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse NarkobaPolda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam kasus ini, polisi menyita 44,1 kilogram ganja dan menangkap satu orang berinisial YT.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan mendapatkan ganja tersebut dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Yang pertama di bulan Juli tahun 2026 ini sebanyak 50 kilogram, di bulan Juli juga tahun 2026 di hari yang berbeda ada 44 kilogram," kata Bismo dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

"Dan juga di bulan ini, yaitu pada tanggal 31 Oktober, ini kita tangkap dan diamankan 44,1 kilogram narkotika jenis ganja," sambungnya.

Bismo mengatakan, penelusuran bermula dari Mandailing Natal pada malam hari, kemudian berlanjut melalui jalur darat dengan menyeberangi Pelabuhan Merak-Bakauheni hingga akhirnya tiba di Tol Jagorawi.

"Tol Jagorawi, nah kita tangkap pelaku ini, ya, dan padanya terdapat barang bukti ganja sebanyak 44,1 kilogram tersebut," ujar Bismo.

Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 132.440 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi konsumsi 0,3 gram ganja per orang.

“Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 132.440 jiwa dengan 0,3 gram per orang ketika dikonsumsi. Kita juga bisa menghemat biaya negara terkait dengan penyalahgunaan ya, dengan estimasi Rp20 juta per orang untuk biaya rehab selama 6 bulan. Sehingga total estimasi biaya rehabilitasi yang bisa dihemat negara Rp2,64 triliun,” jelas dia.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penguasaan maupun perantaraan narkotika jenis tanaman, seperti ganja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut