Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Senin, 19 November 2018 - 10:51:00 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bojong Nangka Bekasi, Selasa (13/11/2018). HS, Haris Simamora kemungkinan akan mengikuti prarekonstruksi tersebut.

"(Pra-rekonstruksi) Siang ini di Polda. Untuk rekonstruksinya akan dicari waktu, sedang dipersiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Prarekonstruksi dilakukan untuk membuka secara gamblang pembunuhan yang dilakukan Haris Simamora kepada satu keluarga di Bekasi. Diketahui, Haris Simamora merupakan saudara sepupu korban Maya Boru Ambarita (37).

MBA merupakan istri Diperum Nainggolan (38), yang juga dibunuh Haris. Selain itu, dua anak Diperum
SN (9) dan AN (7) juga dibunuh dengan cara dibekap di dalam kamar.

Sebelumnya Haris Simamora mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap saudara sendiri. Haris membunuh karena mengaku sakit hati karena sering dihina dan ditendang saat dibangunkan.

"Pelaku ini sakit hati karena korban ini merupakan satu keluarga yang mana pekerjaannya adalah mengelola tempat kos-kosan. Beberapa waktu lalu pengelolanya adalah pelaku ini, dan kemudian ketika pelaku main ke rumahnya sering dihina oleh korban. Itu pengakuannya," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Atas perbuatannya, Haris Simamora akan dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut