Polda Metro Jaya Larang Sekolah dan Kampung Eksklusif Milik Khilafatul Muslimin Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Sekolah milik ormas tersebut dilarang beroperasi karena tak sesuai aturan.
"Iya. Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (22/6/2022).
Larangan tersebut, kata Zulpan, menyusul pengusutan kasus pelanggaran dalam kegiatan yang ditangani kepolisian.
Zulpan mengatakan, semua kegiatan pengajaran maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin bakal dilarang. Terlebih, kata Zulpan, kegiatan pendidikan yang dilakukan ormas tersebut pun tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu. Kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," ucapnya.
"Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh Kemendikbudristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang Kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian adanya juga penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap yakni pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Lalu, empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq