Polda Metro Jaya Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ dari KPK
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan suap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan itu dilakukan KPK karena tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara usai operasi tangkap tangan Rabu, 20 Mei 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) masih mendalami kasus tersebut.
"Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman," katanya di Jakarta, Jumat (21/5/2020).
Yusri mengungkapkan, KPK melimpahkan kasus tersebut hari ini. Setelah menerima, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut guna membuat terang suara peristiwa pidana.
"Hari ini, sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan perisitwanya seperti apa. Baru itu," ujarnya.
Dalam OTT, KPK menangkap 7 orang yaitu Rektor UNJ Komarudin, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Kepala Biro SDN Kemendikbud Diah Ismayanti serta 2 pegawai SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Deputi penindakan KPK Karyoto mengatakan, dari pemeriksaan KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut. KPK kemudian menyerahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Editor: Djibril Muhammad