Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Jual Beli Ginjal Ramai Diberitakan di Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja ramai diberitakan di Kamboja. Masyarakat Kamboja menaruh perhatian besar terhadap kasus yang juga menyeret seorang polisi di Indonesia ini.
"Ternyata di sana beritanya juga cukup kencang, dan saat ini sudah menjadi perhatian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip Senin (31/7/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan pemerintah Kamboja dalam mengusut kasus ini. Penanganan kasus juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Kami intens berkomunikasi, berkoordinasi dengan Hubinter dan juga langsung ke atase pertahanan Kamboja,” kata Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang menjadi tersangka kasus jual beli ginjal. Empat orang di antaranya merupakan oknum pegawai imigrasi berinisial AH, NWS, RAP, dan J. Satu tersangka adalah oknum polisi berinisial Aipda M.
Para pegawai imigrasi berperan meloloskan para pelaku dan korban ke Kamboja. Sementara Aipda M berusaha merintangi penyidikan kasus ini.
Editor: Reza Fajri