Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Jawab Gugatan Roy Suryo di Sidang Praperadilan, Klaim Penangkapan Sesuai Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:42:00 WIB
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah
Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Polda Metro meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.

"Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan.

Polda Metro menyatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Roy sudah sah sesuai surat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Abrianto juga menyatakan tindakan penangkapan terhadap Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Begitu juga mengenai tindakan penahanan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut