Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Diperiksa soal Mens Rea Besok, Ini yang Didalami Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Kamis, 05 Februari 2026 - 11:51:00 WIB
Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang komika berinisial DWN dan AAD sebagai saksi terkait materi stand up comedyMens ReaPandji Pragiwaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, keduanya berperan sebagai pembuka acara di pertunjukan ‘Mens Rea’.

"Penyelidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni DWN dan AAD. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan diketahui berperan sebagai pembuka acara (opener) pada kegiatan Mens Rea,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara hingga materi yang disampaikan.

“Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan, serta materi yang disampaikan,” katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, ada lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan terkait konten ‘Mens Rea’.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut