Polda Metro Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meski tidak ditemukan tindak pidana. Adapun, polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (SP3),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menambahkan, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.
Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh diplomat Kemlu itu.
Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menelusuri kondisi mental Arya sebelum kematiannya. Hasilnya, baik dari aspek psikologis mau pun investigatif, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, Arya ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di daerah Jakarta Pusat pada, Selasa, 8 Juli 2025 pagi. Dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kepala terikat lakban kuning, tubuh tertutup selimut.
Namun kondisi kamar tampak rapi, sejuk, dan tanpa tanda-tanda kekerasan atau kerusakan barang. Polisi menemukan sidik jari Arya sendiri pada lakban tersebut.
Editor: Aditya Pratama