Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Jadi Tersangka

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:45:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Jadi Tersangka
Agen perekrut PMI ilegal yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi ini, seorang agen perekrut berinisial RZ (55) ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah polisi mendapat informasi soal rencana pengiriman PMI nonprosedural melalui jalur laut via Dumai, Riau.

“Petugas segera bergerak dan berhasil menyelamatkan lima korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Pematangsiantar,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).

Kelima korban yakni SR (20), OLH (26), LMS (25), NAS (25) dan DLS (42) yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, staf kebersihan, hingga administrasi di Malaysia dengan gaji antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.

Namun, mereka harus rela gajinya dipotong hingga Rp2,6 juta selama 3 bulan pertama. Potongan ini menjadi keuntungan bagi agen perekrut.

“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2022 dan mendapat untung sekitar Rp7 juta dari setiap korban,” kata Kombes Ricko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut