Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Sebut Belum Ada Keputusan Final
Advertisement . Scroll to see content

Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Senin, 16 Juni 2025 - 06:14:00 WIB
Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Dia menegaskan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bukan penentu batas wilayah.

Menurut dia, Kepmendagri hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau tersebut. Pengkodean keempat pulau itu atas dasar usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025). 

Dia menegaskan Kepmendagri tersebut bukan penentu batas wilayah. Sebab, penentuan batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata dia.

Yuril mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut