Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Diskresi Karantina, Luhut Sindir Mantan Pejabat : Jangan Adu Pemerintah dengan Rakyat 

Senin, 27 Desember 2021 - 13:00:00 WIB
Polemik Diskresi Karantina, Luhut Sindir Mantan Pejabat : Jangan Adu Pemerintah dengan Rakyat 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers tentang perkembangan penanganan Covid-19. Keterangan disampaikan secara daring, Senin (27/12/2021). 

Pada kesempatan itu Luhut sempat menyindir seorang mantan pejabat negara yang mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina antara pejabat dengan rakyat biasa.

"Saya kira tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Jangan dibentrokan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa," ujar Luhut.

Dia meminta agar diskresi karantina tidak perlu diperdebatkan. Selain itu, dia juga meminta media agar tidak menyampaikan informasi kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi. 

"Jadi saya mohon teman media jangan membuat dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20 dan skema TCA.

Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut