Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Grasi Baiq Nuril, Arsul: Emang Fadli Zon Ngerti Semua Hukum?

Kamis, 22 November 2018 - 05:01:00 WIB
Polemik Grasi Baiq Nuril, Arsul: Emang Fadli Zon Ngerti Semua Hukum?
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan kritik keras Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada Presiden Jokowi terkait penggunaan istilah grasi untuk terpidana perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun. Kritik itu terkesan sebagai manuver politik.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, Fadli seolah ingin melihat Presiden Jokowi mengetahui semua hal, termasuk hukum.

"Ini kan Pak Fadli Zon ingin Presiden itu kayak Pak Arsul Sani, ngerti hukum, ya kan enggak bisa begitu? Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum?" ujar Arsul di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Fadli Zon sebelumnya menyebut pernyataan Jokowi yang mendorong Baiq Nuril mengajukan grasi jika upaya hukumnya kandas sebagai hal memalukan bangsa. Menurut Fadli, ucapan soal grasi itu tidak tepat karena ampunan jenis itu untuk terpidana penjara 2 tahun atau lebih. Baiq merupakan terpidana 6 bulan penjara.

”Menurut saya pernyataan Presiden ini menimbulkan kita sebagai bangsa malu lah sebenarnya,” kata Fadli di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Arsul mengatakan, mengingatkan, dalam kasus vonis Baiq Nuril, pemerintah telah mendorong upaya hukum di ranah yudikatif, yakni Peninjauan Kembali (PK). Dia berharap Baiq Nuril bisa mengajukan jika ingin.

"Nah, itu ajukan dulu dan dalam mengajukan itu boleh masyarakat. Kan ada istilah amicus curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," kata dia. Sekjen PPP ini berpandangan, dalam vonis Baiq Nuril Mahkamah Agung (MA) semestinya tidak melihat hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga keadilan restoratif. 

Kejari Mataram, NTB, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin,” kata Sumadana.

Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA Negeri 7 Mataram.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal saat dirinya sering mendapat pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram Muslim. Menurut Baiq, Muslim sering menghubunginya. Dia meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Karena merasa perbuatan itu tidak pantas, Nuril merekam pembicaraan Muslim. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Muslim melaporkan Baiq Nuril kepada penegak hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut