Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32:00 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR
Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) pada Senin (12/10/2026). Koalisi ini meminta Fraksi Golkar ikut memprakarsai hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hadir dalam audiensi ini perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia hingga sejumlah akademisi. Koalisi ini diterima anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen, untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang juga bagian dari koalisi ini. 

Dia mengatakan, DPR memungkinkan untuk melanjutkan polemik ini pada hak menyatakan pendapat. Ubedilah menyebut pergantian wapres bisa dilakukan jika pencalonan Gibran tak sesuai konstitusi. 

"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah ada diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, AKSI menyampaikan pernyataan sikap yang dilanjutkan penyerahan dokumennya kepada Ahmad Doli. Berikut ini pernyataan sikapnya; 

1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.

3. Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.

4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut