Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menggugat Lembaga Kearsipan Daerah di bawah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait dokumen pendaftaran ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai Gubernur Jakarta.
Sidang perdana gugatan Bonatua digelar hari ini, Rabu (5/11/2025) di Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dari pantauan iNews Media Group, Bonatua dan kuasa hukum telah tiba di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi hari ini saya sedang sengketa informasi terkait ijazah dan dokumen verifikasi ijazah itu yang seharusnya itu sudah dikuasai oleh Lembaga kearsipan Daerah yaitu Perpustakaan Daerah DKI Jakarta di bawah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," kata Bonatua kepada wartawan sebelum persidangan.
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua dan ANRI Serahkan Alat Bukti
"Jadi ini dokumen yang mau kita minta itu kan dokumen ijazah, fotokopi, legalisir, dan berita-berita acara klarifikasi semasa pemilu gubernur tahun 2012," sambungnya.
Gugatan ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID Pemprov DKI Jakarta, terkait dokumen ijazah Jokowi. Namun, PPID Pemprov DKI Jakarta membalas permintaan Bonatua bahwa mereka tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi.
Bonatua memandang lembaga Kearsipan Daerah seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur. Hal itu juga telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Mereka bilang tidak menguasai, tidak punya, artinya kan ada pelanggaran perundang-undang kearsipan di sini. Apakah Pemprov DKI-nya yang sifatnya pasif tidak mau aktif menanya mana arsip mantan gubernur DKI?" ujarnya.
Editor: Reza Fajri