Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Jumat, 07 November 2025 - 13:27:00 WIB
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melaporkan ANRI ke Bareskrim Polri (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melaporkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025). Laporan ini diajukan lantaran ANRI tak mengarsipkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai calon presiden 2014.

Bonatua menjelaskan, dia memang telah memiliki salinan ijazah Jokowi yang didapatkan dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta. Namun, setelah diteliti, dokumen tersebut menurutnya tidak autentik.

"Jadi selama ini kan kita sudah mengumpulkan dokumen-dokumen hasil penelitian saya, ternyata hasil penelitian saya ini menyimpulkan bahwa dokumen yang saya punya ini tidak terautentikasi," kata Bonatua.

"Jadi karena KPU setelah saya teliti dokumen-dokumen saya, dokumen-dokumen yang dari pihak KPU, ternyata KPU tidak pernah melakukan yang namanya verifikasi-klarifikasi antara ijazah asli dan fotokopi, tidak ada yang tahu ini," sambungnya.

Untuk mencari dokumen yang autentik untuk penelitiannya, menurut dia ANRI dan lembaga kearsipan daerah yang seharusnya menyimpan salinan ijazah Jokowi. Namun belakangan, ANRI ternyata tidak memiliki salinan ijazah tersebut.

"Sehingga saya harus mencari dokumen terautentikasi dan itu harus terpaksa divalidasi oleh ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah melalui prosedur undang-undang kearsipan seperti itu," ucap dia.

Sebelumnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan pihak ANRI dalam sidang Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025)

"Bahasa KPU, informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?" tanya anggota majelis hakim KIP di persidangan.

"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut