Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Konten Porno, Perindo: Ketika Dibuat di Indonesia Jadi Pelanggaran UU

Minggu, 17 April 2022 - 19:34:00 WIB
Polemik Konten Porno, Perindo: Ketika Dibuat di Indonesia Jadi Pelanggaran UU
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono angkat bicara soal jual beli konten porno. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jual beli konten video porno Dea Onlyfans yang dilakukan komedian Marshel Widianto baru-baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono pun angkat bicara terkait hal tersebut. 

Ricky mengatakan meskipun Onlyfans merupakan sebuah platform yang legal di luar negeri, akan beda ceritanya jika video tersebut dibuat di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan menyangkut hukum yang ada di Indonesia. 

"Maka ada asas dan teori, ada asas nasional aktif. Jadi, ketika itu dibuat di Indonesia maka menjadi persoalan yang lain. Ketika dibuat di indonesia ini menjadi pelanggaran terhadap sebuah undang-undang (UU)," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, Minggu (17/4/2022). 

Lebih lanjut, Ricky menuturkan jual beli konten Onlyfans tersebut pun menjadi dua mata pisau. Selain ambigu dalam transaksinya, di sana juga terdapat indikasi pesanan yang sama-sama menyangkut ke ranah hukum. 

"Ini dua mata pisau, gak bisa dibilang Dea Onlyfans salah sendiri. Kalau dilihat dari komentar M dia bilang mau membantu dan sebagainya, atau jangan-jangan dia membeli konten itu jadi pesanannya dia, begitu menjadi pesanannya dia, ini menjadi masalah," ujar Ricky.

Lebih lanjut, komedian tersebut bisa saja terjerat hukum apabila dia yang memesan sendiri konten tersebut. Karena menurut Ricky selain sebagai pemesan dia bisa saja dicap sebagai dalang di baliknya. 

"Begitu dia meminta dan memesan, itu di dalam pidana itu ada pernyataan dan dia bisa disebut sebagai otaknya. Inikan jadi masalah," tuturnya. 

Ricky menambahkan, tindakan polisi mengonfirmasi kepada M bukan hanya sekadar mengkait-kaitkan. Memang, kata Ricky hal tersebut sudah sepenuhnya sesuai hukum. 

"Karena kita berbicara masalah hukum. Hukum pidana dalam hal ini, inikan pidana yang ada di UU ITE dan yang ada di pornografi pornoaksi. Tetap semuanya itu mengarah ke pidana," tutur Ricky. 

Seperti diketahui, komedian Marshel Widianto mengakui jika dirinya membeli konten video asusila Dea Onlyfans. Dia pun harus merogoh kocek hingga Rp1,5 juta untuk mendapatkannya.

Ternyata Marshel memiliki alasan tersendiri kenapa dirinya membeli konten berbau pornografi dari perempuan yang memiliki nama lengkap Gusti Ayu Dewanti tersebut. Menurut Marshel, dirinya merasa iba dengan Dea yang disinyalir mengalami masalah ekonomi.

"Karena gue iba sama dia, karena gue merasakan apa yang dia rasakan. Ketika ekonomi sudah tidak ada, dan semuanya bisa dibilang tidak mendukung," ucap Marshel di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut