Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY: Tanggul Laut Raksasa Lindungi Pantura Jawa sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Kudeta Partai Demokrat, Mahfud MD Sempat Ingin Mediasi 

Sabtu, 06 Maret 2021 - 17:25:00 WIB
Polemik Kudeta Partai Demokrat, Mahfud MD Sempat Ingin Mediasi 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya telah menerima surat permohonan dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk menghentikan Kongres Luar Bisa (KLB) di Sumatera Utara. Menurutnya, surat itu diterimanya setengah hari jelang KLB berlangsung atau Kamis (4/3/2021) sore.

"Surat dari AHY memang ada. Saya terima Kamis sore, setengah hari menjelang KLB," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021). 

Mahfud menjelaskan, sebenarnya dia berencana memanggil kubu AHY maupun kubu KLB Sumatera Utara. Akan tetapi, niatan tersebut urung terlaksana dikarenakan waktunya yang mepet.

"Waktu itu sudah sangat pendek waktunya sehingga kita tak ada waktu untuk memanggil kedua pihak. Kita tahunya juga sangat dadakan," tuturnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah hanya bisa menekankan dari sisi keamanan atas digelarnya KLB tersebut. Menurutnya, sampai dengan saat ini pemerintah tidak atau belum melihat adanya persoalan hukum yang ditimbulkan dari konflik Partai Demokrat.

"Kita tekankan pada sisi keamanannya dulu. Bagi Pemerintah sampai sekarang tidak ada masalah hukum di Partai Demokrat karena belum ada selembar permohonan perubahan status hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut